Lapor Polisi, Ini Penampakan Mahasiswi Cantik yang Diperkosa Sopir Travel 

Lapor Polisi, Ini Penampakan Mahasiswi Cantik yang Diperkosa Sopir Travel 
Korban pemerkosaan saat melapor di SPKT Polda DIJ, Senin (22/10). 

RIAUSKY.COM - Seorang sopir travel berinisial B diduga memperkosa perempuan penumpangnya, W, 22. Aksi tidak senonoh ini terjadi seminggu lalu, Senin (15/10), di kawasan Pakem, Sleman. 

Berdalih mengantarkan paket, pelaku justru bertindak asusila di sebuah area persawahan.

Pengacara korban, Dedy Triwijayanto menjelaskan, awalnya korban bersama tiga penumpang lainnya berangkat dari Blora sore hari. Setibanya di Solo, Jawa Tengah, ketiga penumpang lainnya turun.

Dari sini mulai ada gelagat aneh B usai menurunkan ketiga penumpang. Setibanya di Jogjakarta, B tidak mengantar ke kos korban di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. Terduga justru mengantar paket di kawasan Kaliurang.

“Korban naik dari kantor agen travel di Mlangsen, Blora, Jawa Tengah. Keduanya (korban dan pelaku) tidak saling kenal,” kata Dedy ditemui usai melapor di Mapolda DIJ, Senin (22/10) seperti dilansir radarjogja.co.id.

Pengacara dari Fighter HS Law Firm itu memastikan ada kejanggalan. Usai mengantar paket, kendaraan justru menuju kawasan Pakem, Sleman. Sejurus kemudian terduga pelaku berhenti di sebuah area persawahan. Saat inilah B mengancam korban untuk melayani hawa nafsunya.

Berdasarkan penuturan kliennya, terduga pelaku melakukan aksinya di dalam mobil. Mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jogjakarta ini awalnya melawan. Namun terduga pelaku mengancam akan menganiaya apabila korban berontak.

Usai kejadian, terduga pelaku masih sempat berkomunikasi dengan korban. Bahkan korban sempat diantar ke kos sesuai tujuan perjalanan. Dedy mengakui kliennya mengalami trauma berat.

“Korban saat itu duduk di depan, samping sopir dan dalam keadaan sadar tidak tertidur. Kejadiannya sekitar pukul 23.00. Sempat teriak tapi diancam pelaku,” ujarnya.

Laporan ada keterlambatan sejak kejadian berlangsung. Penyebabnya adalah korban masih trauma. Terlebih pelaku masih menebar ancaman kepada korban usai aksi tak senonoh tersebut.

Ancaman tersebut juga masuk dalam bahan laporan kepolisian. Selanjutnya menjadi materi penyidikan oleh personel kepolisian. Untuk barang bukti yang diserahkan berupa hasil pemeriksaan dokter. Namun laporan dokter tersebut belum disertai visum.

Saat melapor, korban awalnya diterima di SPKT Polda DIJ. Setelah membuat laporan kepolisian diarahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIJ.

Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yuliyanto memastikan penyidikan akan tuntas. “Untuk korban kekerasan fisik maupun kekerasan seksual jangan ragu melapor. Kami memiliki unit PPA yang fokus pada kasus-kasus tersebut (kekerasan fisik dan kekerasan seksual),” ujarnya. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index